Hewan adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan sebagai salah satu makhluk hidup yang ada di Alam Semesta ini. Berbagai macam jenis hewan ada di dunia, Hewan ada di dunia khususnya untuk membantu manusia hidup. Contohnya dengan hewan – hewan ternak kita dapat memenuhi kebutuhan hidup kita, tak sedikit juga hewan lain untuk membantu kita dalam
menjalankan tugas sehari hari. Seperti misal jaman dahulu manusia menggunakan kuda untuk menempuh perjalanan yang jauh, namun disamping itu masih banyak manusia yang memburu hewan hanya untuk bersenang senang, bahkan ada yang hanya membutuhkan bulu nya untuk pakaian dan bagian bagian tubuh yang lain untuk pajangan. Di mata hukum tentu hal seperti itu dilarang, bahkan hewan pun mempunyai nyawa dan sebagai sesama penghuni bumi kita seharusnya ikut menjaga dan melestarikan mereka. Kekerasan terhadap hewan di Indonesia pun, rupanya kian marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya. Mereka mengunggah foto-foto sadis pembantaian di media sosial. Jika melihat Undang-undang perlindungan terhadap hewan, rasanya sudah cukup jelas dan tegas. Namun yang jadi pertanyaan mengapa kekerasan terhadap hewan kian marak? Sudah berlakukah
Undang-undang perlindungan hewan di Indonesia?
Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
- Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah.
KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
- Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Pertarungan Anjing Teroganisir
KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Tak hanya manusia, hewan juga tidak terlepas dari ancaman kekerasan atau penganiayaan. Sadar atau tidak sadar, kejadian itu terus berulang - meski tak jarang dipandang sebelah mata. Pada intinya, peraturan itu mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilindungi negara ataupun tidak dengan sebaik-baiknya. Harapannya adalah, agar hewan-hewan tersebut hidup dengan baik, tanpa rasa takut, tertekan, dan kelaparan. Selain undang-undang tersebut, peraturan lain terkait kesejahteraan hewan juga dimuat dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, yaitu tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (UU 95 tahun 2012). Ada beberapa poin tentang pelarangan pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang membahayakan keselamatan. Hal ini termasuk memberikan bahan perangsang fungsi kerja organ, sehingga fisik hewan bisa dieksploitasi di luar kemampuan biologis dan
fisiologisnya. Lebih lanjut, Pasal 302 KUHP menjelaskan konsekuensi atas segala bentuk kekerasan terhadap hewan melukai, merugikan kesehatan, hingga tidak memberi makan, dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan. Sementara, jika hewan yang menjadi korban sampai mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati maka pelaku dipidana tambahan paling lama sembilan bulan. Persoalan lain muncul, penegakan aparat penindak hukum dianggap masih lemah atas kekerasan pada hewan. Disamping itu juga kurangnya kesadaran masyarakat tentang cara memperlakukan hewan dengan baik masih menjadi masalah yang harus ditanggapi.