Monday, October 29, 2018

Pencemaran nama baik oleh selebritis


Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik dibagi dua yaitu: Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan, dan secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan. Sedangkan delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. Di indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
  • Terhadap pribadi perorangan. 
  • Terhadap kelompok atau golongan. 
  • Terhadap suatu agama. 
  • Terhadap orang yang sudah meninggal. 
  • Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing. 
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya. Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.

Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
  • Adanya kesengajaan 
  • Tanpa hak (tanpa izin) 
  • Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan 
  • Agar diketahui oleh umum. 
Kejahatan di dunia maya merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya: Membekukan kebebasan berekspresi, menghambat kinerja seseorang, merusak popularitas dan karier. Apalagi di dunia entertainment yang notabene polpularitas adalah segalanya, dan dapat menentukan cemerlangnya karir. Tak bisa dipungkiri kalau saat ini ada banyak sekali kasus dugaan pencemaran nama baik, entah itu dalam bentuk tulisan ataupun perkataan yang berujung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak terkecuali para selebritis. Berikut ini adalah beberapa selebritis yang tersangkut kasus pencemaran nama baik:
  • Acho 
Niatnya hanya curhat, siapa yang menyangka kalau komika Acho akan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dilaporkan ke polisi karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka. Untungnya Acho tidak ditahan karena dianggap hanya melakukan pelanggaran ringan. 
  • Lyra Virna 
Istri dari Fadlan ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Semuanya bermula sejak ia curhat di Instagram tentang biro perjalanan haji ADA Tour dan Travel. Lyra kemudian dilaporkan ke polisi oleh Lasty Annisa, pemilik biro perjalanan haji tersebut.
  • Ahmad Dhani 
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ayah dari Al, El, dan Dul ini menjadi tersangka karena ucapannya yang menyebut kata "idiot" saat dihadang oleh massa Koalisi Bela NKRI beberapa waktu yang lalu. Tak terima, Ahmad Dhani pun bereaksi dan mengatakan penetapan status tersangka adalah upaya untuk mengkriminalisasi dirinya. Itulah sejumlah artis yang pernah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Sebaiknya selalu hati-hati saat berbicara atau membuat tulisan di media sosial. Karena tersangka pencemaran nama baik bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

Tuesday, October 23, 2018

Sarjana hukum dan selebriti


Dunia hukum menyajikan pilihan career cemerlang yang membuat banyak orang ingin menjadikannya tujuan atau pilihan karir. Menjadi hakim, jaksa, hingga pengacara pun diakui sebagai cita cita yang baik. Dilain sisi kemapanan finansial menjadi magnet bagi siapapun yang ingin bercita cita mempunyai karir di dunia hukum. Bahkan saat ini jurusan Hukum masih menjadi favorit para siswa SMA. Prospek pekerjaan yang bagus membuat jurusan ini selalu ramai tiap tahunnya diburu siswa SMA. Citra yang dibangun media selalu tentang pengacara sukses yang kerap kali mondar mandir di layar kaca bak selebriti, Hotman Paris dan lainnya menjadi ikon yang sukses memberi arti baru bagi profesi pengacara. Namun ternyata tak hanya masyarakat biasa, jurusan hukum juga menjadi favorit di kalangan artis. Hal ini terbukti dari banyaknya artis Indonesia yang ternyata bergelar sarjana hukum bahkan ada yang sampai mengambil Magister Hukum. Siapakah mereka? Berikut ini beberapa artis yang juga lulusan fakultas hukum:
  • Alya Rohali

Mantan None Jakarta ini menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Trisakti. Lalu dilanjutkan meraih gelar S2 Manajemen Komunikasi dari Universitas Indonesia. Terakhir Alya berhasil meraih gelar S3 bidang Kenotariatan dari Universitas Indonesia.
  • Saipul Jamil

Tak disangka memang penyanyi kontroversial ini ternyata juga pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum. Saipul Jamil berhasil meraih gelar sarjana Hukum setelah 4 tahun berkuliah di Universitas Bung Karno.
  • Syahrini

Terkenal selalu menciptakan kata-kata hits, Syahrini ternyata merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor. Bahkan skripsinya mengambil tema tentang kawin kontrak.
  • Okky Lukman

Tak ada yang menyangka jika di balik pembawaannya yang selalu ceria dan humoris di TV, Okky Lukman ternyata punya otak yang yang encer. Okky berhasil meraih gelas sarjana Hukum dari Universitas Nasional. Dan melanjukan pendidikan S2 Jurusan Hukum Pidana di Universitas Padjajaran Bandung.




  • Julia Perez

Sama seperti Saipul Jamil, Julia Perez juga lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.
  • Astrid Tiar

Astrid mendapatkan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara. Dan setelah lulus S1 dia masih bersemangat melanjutkan S2 di universitas yang sama.
  • Ben Kasyafani

Mantan suami dari Marshanda ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
  • Once Mekel

Once merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Indonesia. Kini setelah hengkang dari Dewa 19, Once kembali terjun ke dunia hukumnya sebagai pengacara.



Sebagai artis atau public figur tentu saja mereka memiliki tangung jawab lebih sebagai teladan di masyarakat. Karena jika dilihat realita yang terjadi hari ini, banyak juga artis yang terjun ke dunia politik. Dalam Pemilihan Legislatif  2019 banyak masuk pendatang baru, termasuk dari kalangan artis. Sedikitnya, 54 artis terdaftar sebagai bakal calon legislatif DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Memang banyak artis yang nyaleg adalah hal yang biasa. Tapi karena sosok artis lebih dikenal namanya lantas menjadi istimewa. Nama nama seperti Pasya Ungu, Zumi Zola, dan lainnya tentu lebih mudah diingat karena mereka sering tampil di layar kaca kita.





Artis adalah public figure dan jika mendaftar dan akhirnya menjadi caleg itu sah-sah saja. Karena itu hak semua warga negara Indonesia. Namun tentu saja, harus berkompeten dan tidak cukup hanya bermodalkan ketenaran, nama besar atau muka cantik dan ganteng saja tapi harus punya skill yang cukup untuk mewakili rakyat. Artis harus bisa menyampaikan aspirasi rakyat banyak yang sudah memilih mereka. Karena di mata hukum seseorang itu semua sama, tidak ada perbedaan jabatan, status sosial maupun profesi. Apabila seseorang dirasa berkompeten menyandang status sebagai caleg, baik itu seorang artis atau bukan adalah sah-sah saja. Namun tentu saja caleg dari kalangan artis mempunyai kelebihan dibandingkan dengan yang lainnya. Karena mereka sudah terkenal lebih dulu sebelum menjadi caleg. Meski demikian, ketenaran itu bisa berdampak positif maupun negatif bagi masyarakat. Karena artis adalah seorang public figur, apabila mereka melakukan hal yang positif maupun negatif akan cepat ditiru oleh masyarakat.

Wednesday, October 3, 2018

Hukum dan hewan

Hewan adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan sebagai salah satu makhluk hidup yang ada di Alam Semesta ini. Berbagai macam jenis hewan ada di dunia, Hewan ada di dunia khususnya untuk membantu manusia hidup. Contohnya dengan hewan – hewan ternak kita dapat memenuhi kebutuhan hidup kita, tak sedikit juga hewan lain untuk membantu kita dalam menjalankan tugas sehari hari. Seperti misal jaman dahulu manusia menggunakan kuda untuk menempuh perjalanan yang jauh, namun disamping itu masih banyak manusia yang memburu hewan hanya untuk bersenang senang, bahkan ada yang hanya membutuhkan bulu nya untuk pakaian dan bagian bagian tubuh yang lain untuk pajangan. Di mata hukum tentu hal seperti itu dilarang, bahkan hewan pun mempunyai nyawa dan sebagai sesama penghuni bumi kita seharusnya ikut menjaga dan melestarikan mereka. Kekerasan terhadap hewan di Indonesia pun, rupanya kian marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya. Mereka mengunggah foto-foto sadis pembantaian di media sosial. Jika melihat Undang-undang perlindungan terhadap hewan, rasanya sudah cukup jelas dan tegas. Namun yang jadi pertanyaan mengapa kekerasan terhadap hewan kian marak? Sudah berlakukah Undang-undang perlindungan hewan di Indonesia?
Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
  • Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
  • Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
  • Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah.
KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
  • Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pertarungan Anjing Teroganisir
KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
  • Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.


Tak hanya manusia, hewan juga tidak terlepas dari ancaman kekerasan atau penganiayaan. Sadar atau tidak sadar, kejadian itu terus berulang - meski tak jarang dipandang sebelah mata. Pada intinya, peraturan itu mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilindungi negara ataupun tidak dengan sebaik-baiknya. Harapannya adalah, agar hewan-hewan tersebut hidup dengan baik, tanpa rasa takut, tertekan, dan kelaparan. Selain undang-undang tersebut, peraturan lain terkait kesejahteraan hewan juga dimuat dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, yaitu tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (UU 95 tahun 2012). Ada beberapa poin tentang pelarangan pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang membahayakan keselamatan. Hal ini termasuk memberikan bahan perangsang fungsi kerja organ, sehingga fisik hewan bisa dieksploitasi di luar kemampuan biologis dan fisiologisnya. Lebih lanjut, Pasal 302 KUHP menjelaskan konsekuensi atas segala bentuk kekerasan terhadap hewan melukai, merugikan kesehatan, hingga tidak memberi makan, dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan. Sementara, jika hewan yang menjadi korban sampai mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati maka pelaku dipidana tambahan paling lama sembilan bulan. Persoalan lain muncul, penegakan aparat penindak hukum dianggap masih lemah atas kekerasan pada hewan. Disamping itu juga kurangnya kesadaran masyarakat tentang cara memperlakukan hewan dengan baik masih menjadi masalah yang harus ditanggapi.