Monday, October 29, 2018

Pencemaran nama baik oleh selebritis


Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik dibagi dua yaitu: Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan, dan secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan. Sedangkan delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. Di indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
  • Terhadap pribadi perorangan. 
  • Terhadap kelompok atau golongan. 
  • Terhadap suatu agama. 
  • Terhadap orang yang sudah meninggal. 
  • Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing. 
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya. Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.

Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
  • Adanya kesengajaan 
  • Tanpa hak (tanpa izin) 
  • Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan 
  • Agar diketahui oleh umum. 
Kejahatan di dunia maya merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya: Membekukan kebebasan berekspresi, menghambat kinerja seseorang, merusak popularitas dan karier. Apalagi di dunia entertainment yang notabene polpularitas adalah segalanya, dan dapat menentukan cemerlangnya karir. Tak bisa dipungkiri kalau saat ini ada banyak sekali kasus dugaan pencemaran nama baik, entah itu dalam bentuk tulisan ataupun perkataan yang berujung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak terkecuali para selebritis. Berikut ini adalah beberapa selebritis yang tersangkut kasus pencemaran nama baik:
  • Acho 
Niatnya hanya curhat, siapa yang menyangka kalau komika Acho akan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dilaporkan ke polisi karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka. Untungnya Acho tidak ditahan karena dianggap hanya melakukan pelanggaran ringan. 
  • Lyra Virna 
Istri dari Fadlan ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Semuanya bermula sejak ia curhat di Instagram tentang biro perjalanan haji ADA Tour dan Travel. Lyra kemudian dilaporkan ke polisi oleh Lasty Annisa, pemilik biro perjalanan haji tersebut.
  • Ahmad Dhani 
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ayah dari Al, El, dan Dul ini menjadi tersangka karena ucapannya yang menyebut kata "idiot" saat dihadang oleh massa Koalisi Bela NKRI beberapa waktu yang lalu. Tak terima, Ahmad Dhani pun bereaksi dan mengatakan penetapan status tersangka adalah upaya untuk mengkriminalisasi dirinya. Itulah sejumlah artis yang pernah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Sebaiknya selalu hati-hati saat berbicara atau membuat tulisan di media sosial. Karena tersangka pencemaran nama baik bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

No comments:

Post a Comment