Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
- Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
- Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
- Pertarungan Anjing Teroganisir
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Tak hanya manusia, hewan juga tidak terlepas dari ancaman kekerasan atau penganiayaan. Sadar atau tidak sadar, kejadian itu terus berulang - meski tak jarang dipandang sebelah mata. Pada intinya, peraturan itu mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilindungi negara ataupun tidak dengan sebaik-baiknya. Harapannya adalah, agar hewan-hewan tersebut hidup dengan baik, tanpa rasa takut, tertekan, dan kelaparan. Selain undang-undang tersebut, peraturan lain terkait kesejahteraan hewan juga dimuat dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, yaitu tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (UU 95 tahun 2012). Ada beberapa poin tentang pelarangan pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang membahayakan keselamatan. Hal ini termasuk memberikan bahan perangsang fungsi kerja organ, sehingga fisik hewan bisa dieksploitasi di luar kemampuan biologis dan fisiologisnya. Lebih lanjut, Pasal 302 KUHP menjelaskan konsekuensi atas segala bentuk kekerasan terhadap hewan melukai, merugikan kesehatan, hingga tidak memberi makan, dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan. Sementara, jika hewan yang menjadi korban sampai mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati maka pelaku dipidana tambahan paling lama sembilan bulan. Persoalan lain muncul, penegakan aparat penindak hukum dianggap masih lemah atas kekerasan pada hewan. Disamping itu juga kurangnya kesadaran masyarakat tentang cara memperlakukan hewan dengan baik masih menjadi masalah yang harus ditanggapi.
No comments:
Post a Comment