Sunday, November 25, 2018

Pengadilan militer part 2


Desersi juga merupakan salah satu tindak pidana militer yang diadili oleh Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer. Desersi sendiri merupakan suatu tindakan pidana militer, dimana anggota atau prajurit mengingkari tugas dan jabatannya sebagai bagian didalam lingkungan militer. Atau dengan kata lain anggota atau prajurit tersebut pergi, atau meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kemiliteran tanpa adanya tujuan untuk kembali. Ketika prajurit atau anggota melarikan diri atau pergi begitu saja maka akan dianggap sebagai tindak pidana militer yang akan di adili dalam sidang Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer. Contoh peradilan militer yang terjadi dan lumayan menjadi perbincangan di Indonesia adalah kasus penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman. Para pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura, masing-masing dihukum penjara 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun dan dipecat dari dinas militer. Diketahui 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura telah menyerang dan membunuh empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu.

Keempat tahanan itu adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Keempatnya ditahan karena membunuh anggota Kopassus, Sertu Heru Santoso, di sebuah cafe di Yogyakarta beberapa hari sebelumnya. Majelis hakim yang dipimpin Letkol ChK Djoko Sasmito dalam sidang hari Kamis, 5 September di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. Dalam pembacaan keputusan hakim setebal 449 halaman, Hakim Djoko Sasmito memaparkan fakta bahwa para pelaku berembug, membawa senjata, melakukan perjalanan dari hutan Gunung Lawu, mencari korban di berbagai tempat di Yogyakarta, dan kemudian melakukan penyerangan ke LP Sleman dengan pembagian tugas bagi para pelaku yang seluruhnya berjumlah 12 orang. Para terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, kesatu secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan kedua, militer yang dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 KUHP M.


Thursday, November 22, 2018

Pengadilan militer

Pengadilan Militer adalah merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer. Pengadilan Militer ditetapkan dengan keputusan panglima. Panglima yang dimaksud adalah Panglima TNI/Kapolri. Pengadilan Militer berdidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dihadiri oleh satu orang oditur militer, dan dibantu oleh satu orang Panitera. Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Lingkup Pengadilan Militer; 
  • Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah 
  • Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas 
  • Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi 
  • Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran 
Sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, bahwa Pengadilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama, perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
  • Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah. 
  • Yang berdasarkan Undang-undang dipersamakan dengan Prajurit. 
  • Anggota suatu golongan, jawatan, badan yang disamakan dan dianggap sebagai Parjurit berdasarkan Undang-undang. 
Seseorang yang atas Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Apabila perlu Pengadilan Militer dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama. Hakim ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer berpangkat paling rendah Kapten. Panitera persidangan paling rendah berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan paling tinggi berpangkat Kapten. Hakim pada Pengadilan Militer diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Panglima dan berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Dilihat dari sejarah kemerdekaan Indonesia, Peradilan Militer sebenarnya sudah hadir sejak upaya bangsa Indonesia mengusir penjajah, hanya saja memang tidak langsung bernama Peradilan Militer. Terlebih lagi dasar hukum yang mengatur mengenai Peradilan Militer juga berubah-ubah sesuai dengan perkembangan wewenang, hak, serta kewajibannya. Dimana sekarang Peradilan Militer memiliki kedudukan dibawah Mahkamah Agung, dan memiliki 4 macam tingkatan Pengadilan Militer didalamnya yang juga memiliki peranan penting dalam upaya mengatasi kejahatan-kejahatan tindak pidana militer yang terjadi. Peradilan Militer melalui tingkatan Pengadilan Militernya juga bertugas dalam mengatasi kejahatan-kejahatan tindak pidana militer, maka salah satu contoh yang dapat diambil adalah tindakan kriminal yang dilakukan anggota atau pajuritnya. Setiap anggota atau prajurit yang melakukan tindakan atau kejahatan kriminal maka akan di adili melalui Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer. Sebagai contoh seperti pada kasus tindakan kriminal yang dilakukan oleh 3 anggota Korps Pasukan Khusus atau Kopassus TNI Angkatan Darat di LP Sleman. Dimana ketiga anggota tersebut dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap tahanan di LP Sleman, dan dijatuhi hukuman penjara serta di pecat dari lingkungan militer. Kejahatan yang terjadi tersebut diadili melalui Pengadilan Militer dan diputuskan oleh majelis hakim di lingkungan Peradilan Militer.












Tuesday, November 13, 2018

Polemik Kasus Pemerkosaan Cristiano Ronaldo

Cristiano Ronaldo dituduh memperkosa seorang wanita di las vegas pada 2009 silam, setelah ia menuntaskan transfer dari Manchester United menuju Real Madrid. Setelah mengendap selama sembilan tahun, kasus ini dibuka kembali oleh si korban. Kathryn Mayorga mengaku diperkosa Cristiano Ronaldo pada 2009. Mayorga melaporkan Ronaldo ke polisi dengan tuduhan pemerkosaan. Wanita berusia 34 tahun itu mengaku dipaksa berhubungan di sebuah hotel di Las Vegas, Amerika Serikat, pada sembilan tahun silam. Mayorga merupakan mantan pekerja Rain Nightclub di area Palms Casino Resort, Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat. Ketika itu, ia bertemu dengan Ronaldo, yang datang bersama ipar dan sepupunya, di area VIP. Dalam sebuah video yang diambil Paparazzi ketika itu, Ronaldo dan Mayorga sempat terlihat berdansa di kelab malam Sin City. Keduanya asyik berjoget, yang diklaim beberapa jam sebelum Ronaldo mengajaknya ke kamar. Ronaldo mengajak Mayorga ke kamarnya, nomor 57306 di Palm Resort, dengan alasan untuk menikmati pemandangan Las Vegas. Dalam kamar itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Ronaldo disebut memperkosa Mayorga. Mayorga, ketika itu masih berusia 25 tahun. Kejadiannya jelas sudah lama sekali terjadi. Seperti diberitakan sebelumnya, Mayorga sempat melaporkannya, namun kepolisian tidak mengusutnya kala itu karena ketidakjelasan informasi pelapor. Kini, kepolisian akhirnya bergerak dengan membuka kembali kasus tuduhan pemerkosaan itu. Selain ke polisi, Mayorga diketahui juga mengajukan dokumen ke pengadilan terkait kasus ini. Ronaldo sendiri telah membantah kabar pemerkosaan itu. Menurutnya, dia tak pernah melakukan pemerkosaan dan pemaksaan terhadap seorang wanita. Pihak Juventus selaku klub Ronaldo juga telah memberikan pembelaan untuk pemain beralias CR7 itu. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Cristiano Ronaldo pada 2009 lalu ini, disinyalir kembali menyeruak karena media Jerman Der Spiegel membocorkan dokumen kesepakatan antara Ronaldo dengan korbannya, Kathryn Mayorga. Majalah asal Jerman tersebut berani menjamin keaslian dokumen perjanjian tersebut. 

Menurut mereka, tak ada satu pun perwakilan Ronaldo yang membantahnya ketika mereka konfirmasi. "Tak ada keraguan terhadap keaslian dari dokumen ini karena bahkan perwakilan hukum Ronaldo sendiri tak membantahnya," tulis Der Spiegel. Dalam laporan itu, Der Spiegel menyebut ada dua dokumen yang beredar. Dokumen pertama menyebutkan bahwa Ronaldo bahwa telah terjadi aksi pemaksaan seksual terhadap Mayorgan setelah korban meminta Ronaldo menghentikan aksinya di atas ranjang. Spiegel juga mempublikasikan laporan polisi yang dilakukan Mayorgan beberapa jam setelah pemerkosaan oleh Ronaldo. Mayorgan disebut menelpon polisi sambil menangis. Namun dia tak berani menyebutkan nama Ronaldo. Dia hanya menyebut pelakunya sebagai tokoh publik dan atlet. Sebelumnya, Kepolisian Las Vegas, Amerika Serikat, telah membuka kembali investigasi kasus pemerkosaan itu setelah Kathryn Mayorga memberikan informasi baru. Pengacara-pengacara Mayorga mengadakan konferensi pers pekan lalu. Mereka mengancam akan merilis bukti-bukti kunci kepada publik. Kathryn Mayorga sebelumnya disebut menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan dengan Cristiano Ronaldo, dan pada tahun 2010. Ia menerima US$ 375 ribu untuk tidak mempublikasikan tuduhan perkosaan itu kepada publik. Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Cristiano Ronaldo terhadap Kathryn Mayorga pun terus bergulir, kepolisian Las Vegas telah melakukan penyelidikan dan menginterogasi pemain Juventus tersebut. Penyerang Juventus itu pun siap menjalani pemeriksaan. Jika nantinya CR7 terbuka melakukan tindakan pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya, Cristiano Ronaldo bisa menerima hukuman serius hingga 10 tahun penjara. Lebih parahnya lagi, reputasinya sebagai brand ambassador bisa kehilangan penghasilan hingga 35 juta poundsterling (Rp 637 juta) per tahun dari pihak sponsor. Kasus ini memang masih bergulir dan belum mendekati ujung. Ronaldo sendiri sudah memberikan pernyataan beberapa waktu lalu, dia membantah keras tudingan pemerkosaan tersebut.