Thursday, November 22, 2018

Pengadilan militer

Pengadilan Militer adalah merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer. Pengadilan Militer ditetapkan dengan keputusan panglima. Panglima yang dimaksud adalah Panglima TNI/Kapolri. Pengadilan Militer berdidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dihadiri oleh satu orang oditur militer, dan dibantu oleh satu orang Panitera. Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Lingkup Pengadilan Militer; 
  • Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah 
  • Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas 
  • Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi 
  • Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran 
Sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, bahwa Pengadilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama, perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
  • Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah. 
  • Yang berdasarkan Undang-undang dipersamakan dengan Prajurit. 
  • Anggota suatu golongan, jawatan, badan yang disamakan dan dianggap sebagai Parjurit berdasarkan Undang-undang. 
Seseorang yang atas Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Apabila perlu Pengadilan Militer dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama. Hakim ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer berpangkat paling rendah Kapten. Panitera persidangan paling rendah berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan paling tinggi berpangkat Kapten. Hakim pada Pengadilan Militer diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Panglima dan berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Dilihat dari sejarah kemerdekaan Indonesia, Peradilan Militer sebenarnya sudah hadir sejak upaya bangsa Indonesia mengusir penjajah, hanya saja memang tidak langsung bernama Peradilan Militer. Terlebih lagi dasar hukum yang mengatur mengenai Peradilan Militer juga berubah-ubah sesuai dengan perkembangan wewenang, hak, serta kewajibannya. Dimana sekarang Peradilan Militer memiliki kedudukan dibawah Mahkamah Agung, dan memiliki 4 macam tingkatan Pengadilan Militer didalamnya yang juga memiliki peranan penting dalam upaya mengatasi kejahatan-kejahatan tindak pidana militer yang terjadi. Peradilan Militer melalui tingkatan Pengadilan Militernya juga bertugas dalam mengatasi kejahatan-kejahatan tindak pidana militer, maka salah satu contoh yang dapat diambil adalah tindakan kriminal yang dilakukan anggota atau pajuritnya. Setiap anggota atau prajurit yang melakukan tindakan atau kejahatan kriminal maka akan di adili melalui Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer. Sebagai contoh seperti pada kasus tindakan kriminal yang dilakukan oleh 3 anggota Korps Pasukan Khusus atau Kopassus TNI Angkatan Darat di LP Sleman. Dimana ketiga anggota tersebut dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap tahanan di LP Sleman, dan dijatuhi hukuman penjara serta di pecat dari lingkungan militer. Kejahatan yang terjadi tersebut diadili melalui Pengadilan Militer dan diputuskan oleh majelis hakim di lingkungan Peradilan Militer.












No comments:

Post a Comment