Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah. Sedangkan perkawinan menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Tang Maha Esa. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini. Kekuasaan pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: Perkawinan, Kewarisan wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hokum islam dan Wakaf serta sedekah. Secara khusus, pengaturan terkait pernikahan di Indonesia dimuat dalam sejumlah perundang-undangan antara lain UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan khusus beragama Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun setiap daerah memiliki hukum pernikahan yang berbeda-beda, tergantung pada kebudayaan, agama dan sejarah dari daerah tersebut. Contohnya beebrapa tempat ini yang menetapkan hukum pernikahan yang berbeda dari Indonesia. Di Carolina Selatan, Amerika Serikat contohnya, meski Anda tidak ada niat untuk menikah, memberikan cincin kepada kekasih pertanda bahwa Anda akan segera menikahinya. Jika Anda tidak segera menikahi pasangan Anda, Anda akan menghadapi masalah hukum yang serius di Carolina Selatan, Amerika Serikat. Masih di Amerika, di Wichita Kansas UU di kota ini mengatur bahwa siapa pun harus hormat dan menyayangi ibu mertuanya.
Bahkan jika Anda tidak menyukainya sekalipun, Anda harus tetap memasang wajah baik di depannya. Perilaku buruk yang dilakukan kepada ibu mertua Anda bahkan menjadi pemicu terbesar untuk perceraian di kota ini. Adanya perbedaan ini jelas menunjukan bahwa hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Artinya, kebudayaan membentuk hukum. Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat terlibat dalam hal pembentukan hukum. Di Indonesia dikenal adanya masyarakat Hukum Adat yang jumlahnya sangat banyak. Perkembangan kebudayaan dan hukum menciptakan suatu subjek hukum yang bernama Hukum Adat. Dalam Pendidikan Tinggi hukum, terdapat mata kuliah yang kaitannya dengan Hukum, Masyarakat, dan Kebudayaan: Hukum Adat, Antropologi Hukum, Hukum dan Masyarakat, dan Sosiologi Hukum. Mata kuliah-mata kuliah inilah adalah awal pengenalan mahasiswa hukum terhadap hubungan dari hukum dan kebudayaan. Kita mengenal konsepsi hukum sebagai bentuk dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang hadir dalam masyarakat. Peraturan-peraturan ini mengandung norma dan nilai di dalamnya. Hukum yang lahir dari kebudayaan merupakan suatu proses hukum yang lahir dengan cara bottom-up (dari bawah keatas), dari akar rumput masyarakat, dari kaidah-kaidah kepercayaan, spiritual, dan kaidah sosial yang ada di masyarakat menjadi suatu hukum yang berlaku. Hukum Adat juga demikian, ada karena budaya di masyarakat yang membangunnya. Bahwa Hukum Adat antara masyarakat Jawa, masyarakat Minang, masyarakat Bugis adalah berbeda. Ini adalah suatu konsep pluralisme hukum (legal pluralism) dimana hukum hadir dalam bentuk kemajemukan kebudayaan.
Hukum dan hewan
Friday, December 28, 2018
Sunday, November 25, 2018
Pengadilan militer part 2
Desersi juga merupakan salah satu tindak pidana militer yang diadili oleh Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer. Desersi sendiri merupakan suatu tindakan pidana militer, dimana anggota atau prajurit mengingkari tugas dan jabatannya sebagai bagian didalam lingkungan militer. Atau dengan kata lain anggota atau prajurit tersebut pergi, atau meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kemiliteran tanpa adanya tujuan untuk kembali. Ketika prajurit atau anggota melarikan diri atau pergi begitu saja maka akan dianggap sebagai tindak pidana militer yang akan di adili dalam sidang Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer. Contoh peradilan militer yang terjadi dan lumayan menjadi perbincangan di Indonesia adalah kasus penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman. Para pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura, masing-masing dihukum penjara 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun dan dipecat dari dinas militer. Diketahui 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura telah menyerang dan membunuh empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu.
Keempat tahanan itu adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Keempatnya ditahan karena membunuh anggota Kopassus, Sertu Heru Santoso, di sebuah cafe di Yogyakarta beberapa hari sebelumnya. Majelis hakim yang dipimpin Letkol ChK Djoko Sasmito dalam sidang hari Kamis, 5 September di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. Dalam pembacaan keputusan hakim setebal 449 halaman, Hakim Djoko Sasmito memaparkan fakta bahwa para pelaku berembug, membawa senjata, melakukan perjalanan dari hutan Gunung Lawu, mencari korban di berbagai tempat di Yogyakarta, dan kemudian melakukan penyerangan ke LP Sleman dengan pembagian tugas bagi para pelaku yang seluruhnya berjumlah 12 orang. Para terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, kesatu secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan kedua, militer yang dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 KUHP M.
Thursday, November 22, 2018
Pengadilan militer
Pengadilan Militer adalah merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer. Pengadilan Militer ditetapkan dengan keputusan panglima. Panglima yang dimaksud adalah Panglima TNI/Kapolri. Pengadilan Militer berdidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dihadiri oleh satu orang oditur militer, dan dibantu oleh satu orang Panitera. Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Lingkup Pengadilan Militer;
- Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
- Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
- Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran
- Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah.
- Yang berdasarkan Undang-undang dipersamakan dengan Prajurit.
- Anggota suatu golongan, jawatan, badan yang disamakan dan dianggap sebagai Parjurit berdasarkan Undang-undang.
Tuesday, November 13, 2018
Polemik Kasus Pemerkosaan Cristiano Ronaldo
Cristiano Ronaldo dituduh memperkosa seorang wanita di las vegas pada 2009 silam, setelah ia menuntaskan transfer dari Manchester United menuju Real Madrid. Setelah mengendap selama sembilan tahun, kasus ini dibuka kembali oleh si korban. Kathryn Mayorga mengaku diperkosa Cristiano Ronaldo pada 2009. Mayorga melaporkan Ronaldo ke polisi dengan tuduhan pemerkosaan. Wanita berusia 34 tahun itu mengaku dipaksa berhubungan di sebuah hotel di Las Vegas, Amerika Serikat, pada sembilan tahun silam. Mayorga merupakan mantan pekerja Rain Nightclub di area Palms Casino Resort, Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat. Ketika itu, ia bertemu dengan Ronaldo, yang datang bersama ipar dan sepupunya, di area VIP. Dalam sebuah video yang diambil Paparazzi ketika itu, Ronaldo dan Mayorga sempat terlihat berdansa di kelab malam Sin City. Keduanya asyik berjoget, yang diklaim beberapa jam sebelum Ronaldo mengajaknya ke kamar. Ronaldo mengajak Mayorga ke kamarnya, nomor 57306 di Palm Resort, dengan alasan untuk menikmati pemandangan Las Vegas. Dalam kamar itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Ronaldo disebut memperkosa Mayorga. Mayorga, ketika itu masih berusia 25 tahun. Kejadiannya jelas sudah lama sekali terjadi. Seperti diberitakan sebelumnya, Mayorga sempat melaporkannya, namun kepolisian tidak mengusutnya kala itu karena ketidakjelasan informasi pelapor. Kini, kepolisian akhirnya bergerak dengan membuka kembali kasus tuduhan pemerkosaan itu. Selain ke polisi, Mayorga diketahui juga mengajukan dokumen ke pengadilan terkait kasus ini. Ronaldo sendiri telah membantah kabar pemerkosaan itu. Menurutnya, dia tak pernah melakukan pemerkosaan dan pemaksaan terhadap seorang wanita. Pihak Juventus selaku klub Ronaldo juga telah memberikan pembelaan untuk pemain beralias CR7 itu. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Cristiano Ronaldo pada 2009 lalu ini, disinyalir kembali menyeruak karena media Jerman Der Spiegel membocorkan dokumen kesepakatan antara Ronaldo dengan korbannya, Kathryn Mayorga. Majalah asal Jerman tersebut berani menjamin keaslian dokumen perjanjian tersebut.
Menurut mereka, tak ada satu pun perwakilan Ronaldo yang membantahnya ketika mereka konfirmasi. "Tak ada keraguan terhadap keaslian dari dokumen ini karena bahkan perwakilan hukum Ronaldo sendiri tak membantahnya," tulis Der Spiegel. Dalam laporan itu, Der Spiegel menyebut ada dua dokumen yang beredar. Dokumen pertama menyebutkan bahwa Ronaldo bahwa telah terjadi aksi pemaksaan seksual terhadap Mayorgan setelah korban meminta Ronaldo menghentikan aksinya di atas ranjang. Spiegel juga mempublikasikan laporan polisi yang dilakukan Mayorgan beberapa jam setelah pemerkosaan oleh Ronaldo. Mayorgan disebut menelpon polisi sambil menangis. Namun dia tak berani menyebutkan nama Ronaldo. Dia hanya menyebut pelakunya sebagai tokoh publik dan atlet. Sebelumnya, Kepolisian Las Vegas, Amerika Serikat, telah membuka kembali investigasi kasus pemerkosaan itu setelah Kathryn Mayorga memberikan informasi baru. Pengacara-pengacara Mayorga mengadakan konferensi pers pekan lalu. Mereka mengancam akan merilis bukti-bukti kunci kepada publik. Kathryn Mayorga sebelumnya disebut menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan dengan Cristiano Ronaldo, dan pada tahun 2010. Ia menerima US$ 375 ribu untuk tidak mempublikasikan tuduhan perkosaan itu kepada publik. Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Cristiano Ronaldo terhadap Kathryn Mayorga pun terus bergulir, kepolisian Las Vegas telah melakukan penyelidikan dan menginterogasi pemain Juventus tersebut. Penyerang Juventus itu pun siap menjalani pemeriksaan. Jika nantinya CR7 terbuka melakukan tindakan pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya, Cristiano Ronaldo bisa menerima hukuman serius hingga 10 tahun penjara. Lebih parahnya lagi, reputasinya sebagai brand ambassador bisa kehilangan penghasilan hingga 35 juta poundsterling (Rp 637 juta) per tahun dari pihak sponsor. Kasus ini memang masih bergulir dan belum mendekati ujung. Ronaldo sendiri sudah memberikan pernyataan beberapa waktu lalu, dia membantah keras tudingan pemerkosaan tersebut.
Monday, October 29, 2018
Pencemaran nama baik oleh selebritis
Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik dibagi dua yaitu: Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan, dan secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan. Sedangkan delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. Di indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
- Terhadap pribadi perorangan.
- Terhadap kelompok atau golongan.
- Terhadap suatu agama.
- Terhadap orang yang sudah meninggal.
- Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya kesengajaan
- Tanpa hak (tanpa izin)
- Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan
- Agar diketahui oleh umum.
- Acho
- Lyra Virna
- Ahmad Dhani
Tuesday, October 23, 2018
Sarjana hukum dan selebriti
Dunia hukum menyajikan pilihan career cemerlang yang
membuat banyak orang ingin menjadikannya tujuan atau pilihan karir. Menjadi
hakim, jaksa, hingga pengacara pun diakui sebagai cita cita yang baik. Dilain
sisi kemapanan finansial menjadi magnet bagi siapapun yang ingin bercita cita
mempunyai karir di dunia hukum. Bahkan saat ini jurusan Hukum masih menjadi
favorit para siswa SMA. Prospek pekerjaan yang bagus membuat jurusan ini selalu
ramai tiap tahunnya diburu siswa SMA. Citra yang dibangun media selalu tentang
pengacara sukses yang kerap kali mondar mandir di layar kaca bak selebriti,
Hotman Paris dan lainnya menjadi ikon yang sukses memberi arti baru bagi
profesi pengacara. Namun ternyata tak hanya masyarakat biasa, jurusan hukum
juga menjadi favorit di kalangan artis. Hal ini terbukti dari banyaknya artis
Indonesia yang ternyata bergelar sarjana hukum bahkan ada yang sampai mengambil
Magister Hukum. Siapakah mereka? Berikut ini beberapa artis yang juga lulusan
fakultas hukum:
- Alya Rohali
Mantan None Jakarta ini menempuh pendidikan S1 Hukum
di Universitas Trisakti. Lalu dilanjutkan meraih gelar S2 Manajemen Komunikasi
dari Universitas Indonesia. Terakhir Alya berhasil meraih gelar S3 bidang
Kenotariatan dari Universitas Indonesia.
- Saipul Jamil
Tak disangka memang penyanyi kontroversial ini
ternyata juga pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum. Saipul Jamil
berhasil meraih gelar sarjana Hukum setelah 4 tahun berkuliah di Universitas
Bung Karno.
- Syahrini
Terkenal selalu menciptakan kata-kata hits, Syahrini
ternyata merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor. Bahkan
skripsinya mengambil tema tentang kawin kontrak.
- Okky Lukman
Tak ada yang menyangka jika di balik pembawaannya yang
selalu ceria dan humoris di TV, Okky Lukman ternyata punya otak yang yang
encer. Okky berhasil meraih gelas sarjana Hukum dari Universitas Nasional. Dan melanjukan
pendidikan S2 Jurusan Hukum Pidana di Universitas Padjajaran Bandung.
- Julia Perez
Sama seperti Saipul Jamil, Julia Perez juga lulusan
Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.
- Astrid Tiar
Astrid mendapatkan pendidikan hukum di Fakultas Hukum
Universitas Tarumanegara. Dan setelah lulus S1 dia masih bersemangat
melanjutkan S2 di universitas yang sama.
- Ben Kasyafani
Mantan suami dari Marshanda ini merupakan lulusan
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
- Once Mekel
Once merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Indonesia.
Kini setelah hengkang dari Dewa 19, Once kembali terjun ke dunia hukumnya
sebagai pengacara.
Sebagai artis atau public figur tentu saja mereka
memiliki tangung jawab lebih sebagai teladan di masyarakat. Karena jika dilihat
realita yang terjadi hari ini, banyak juga artis yang terjun ke dunia politik. Dalam
Pemilihan Legislatif 2019 banyak masuk pendatang
baru, termasuk dari kalangan artis. Sedikitnya, 54 artis terdaftar sebagai
bakal calon legislatif DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Memang banyak
artis yang nyaleg adalah hal yang biasa. Tapi karena sosok artis lebih dikenal
namanya lantas menjadi istimewa. Nama nama seperti Pasya Ungu, Zumi Zola, dan
lainnya tentu lebih mudah diingat karena mereka sering tampil di layar kaca
kita.
Artis adalah public figure dan jika mendaftar dan
akhirnya menjadi caleg itu sah-sah saja. Karena itu hak semua warga negara
Indonesia. Namun tentu saja, harus berkompeten dan tidak cukup hanya
bermodalkan ketenaran, nama besar atau muka cantik dan ganteng saja tapi harus
punya skill yang cukup untuk mewakili rakyat. Artis harus bisa menyampaikan
aspirasi rakyat banyak yang sudah memilih mereka. Karena di mata hukum
seseorang itu semua sama, tidak ada perbedaan jabatan, status sosial maupun
profesi. Apabila seseorang dirasa berkompeten menyandang status sebagai caleg,
baik itu seorang artis atau bukan adalah sah-sah saja. Namun tentu saja caleg
dari kalangan artis mempunyai kelebihan dibandingkan dengan yang lainnya. Karena
mereka sudah terkenal lebih dulu sebelum menjadi caleg. Meski demikian,
ketenaran itu bisa berdampak positif maupun negatif bagi masyarakat. Karena
artis adalah seorang public figur, apabila mereka melakukan hal yang positif
maupun negatif akan cepat ditiru oleh masyarakat.
Wednesday, October 3, 2018
Hukum dan hewan
Hewan adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan sebagai salah satu makhluk hidup yang ada di Alam Semesta ini. Berbagai macam jenis hewan ada di dunia, Hewan ada di dunia khususnya untuk membantu manusia hidup. Contohnya dengan hewan – hewan ternak kita dapat memenuhi kebutuhan hidup kita, tak sedikit juga hewan lain untuk membantu kita dalam menjalankan tugas sehari hari. Seperti misal jaman dahulu manusia menggunakan kuda untuk menempuh perjalanan yang jauh, namun disamping itu masih banyak manusia yang memburu hewan hanya untuk bersenang senang, bahkan ada yang hanya membutuhkan bulu nya untuk pakaian dan bagian bagian tubuh yang lain untuk pajangan. Di mata hukum tentu hal seperti itu dilarang, bahkan hewan pun mempunyai nyawa dan sebagai sesama penghuni bumi kita seharusnya ikut menjaga dan melestarikan mereka. Kekerasan terhadap hewan di Indonesia pun, rupanya kian marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya. Mereka mengunggah foto-foto sadis pembantaian di media sosial. Jika melihat Undang-undang perlindungan terhadap hewan, rasanya sudah cukup jelas dan tegas. Namun yang jadi pertanyaan mengapa kekerasan terhadap hewan kian marak? Sudah berlakukah Undang-undang perlindungan hewan di Indonesia?
Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Tak hanya manusia, hewan juga tidak terlepas dari ancaman kekerasan atau penganiayaan. Sadar atau tidak sadar, kejadian itu terus berulang - meski tak jarang dipandang sebelah mata. Pada intinya, peraturan itu mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilindungi negara ataupun tidak dengan sebaik-baiknya. Harapannya adalah, agar hewan-hewan tersebut hidup dengan baik, tanpa rasa takut, tertekan, dan kelaparan. Selain undang-undang tersebut, peraturan lain terkait kesejahteraan hewan juga dimuat dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, yaitu tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (UU 95 tahun 2012). Ada beberapa poin tentang pelarangan pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang membahayakan keselamatan. Hal ini termasuk memberikan bahan perangsang fungsi kerja organ, sehingga fisik hewan bisa dieksploitasi di luar kemampuan biologis dan fisiologisnya. Lebih lanjut, Pasal 302 KUHP menjelaskan konsekuensi atas segala bentuk kekerasan terhadap hewan melukai, merugikan kesehatan, hingga tidak memberi makan, dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan. Sementara, jika hewan yang menjadi korban sampai mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati maka pelaku dipidana tambahan paling lama sembilan bulan. Persoalan lain muncul, penegakan aparat penindak hukum dianggap masih lemah atas kekerasan pada hewan. Disamping itu juga kurangnya kesadaran masyarakat tentang cara memperlakukan hewan dengan baik masih menjadi masalah yang harus ditanggapi.
Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
- Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
- Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
- Pertarungan Anjing Teroganisir
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
- Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Tak hanya manusia, hewan juga tidak terlepas dari ancaman kekerasan atau penganiayaan. Sadar atau tidak sadar, kejadian itu terus berulang - meski tak jarang dipandang sebelah mata. Pada intinya, peraturan itu mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilindungi negara ataupun tidak dengan sebaik-baiknya. Harapannya adalah, agar hewan-hewan tersebut hidup dengan baik, tanpa rasa takut, tertekan, dan kelaparan. Selain undang-undang tersebut, peraturan lain terkait kesejahteraan hewan juga dimuat dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, yaitu tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (UU 95 tahun 2012). Ada beberapa poin tentang pelarangan pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang membahayakan keselamatan. Hal ini termasuk memberikan bahan perangsang fungsi kerja organ, sehingga fisik hewan bisa dieksploitasi di luar kemampuan biologis dan fisiologisnya. Lebih lanjut, Pasal 302 KUHP menjelaskan konsekuensi atas segala bentuk kekerasan terhadap hewan melukai, merugikan kesehatan, hingga tidak memberi makan, dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan. Sementara, jika hewan yang menjadi korban sampai mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati maka pelaku dipidana tambahan paling lama sembilan bulan. Persoalan lain muncul, penegakan aparat penindak hukum dianggap masih lemah atas kekerasan pada hewan. Disamping itu juga kurangnya kesadaran masyarakat tentang cara memperlakukan hewan dengan baik masih menjadi masalah yang harus ditanggapi.
Subscribe to:
Posts (Atom)